YAYASAN PERGURUAN TINGGI ISLAM AL-HIKMAH MEDAN : Waspada Pengelolaan Ilegal dan Pengutipan Dana Tanpa Izin di Sekolah Tinggi
Tebing Tinggi, 18 Maret 2025– Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan menegaskan bahwa Segala aktivitas akademik resmi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi kini telah dipusatkan di lokasi baru, yaitu di Jl. F Kapten Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kami menemukan bahwa masih ada pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan tetapi tetap mengatasnamakan institusi ini untuk melakukan pengelolaan secara ilegal, termasuk melakukan pengutipan dana dari mahasiswa dan pihak lain tanpa izin Yayasan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan beberapa poin penting:
- Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi kini beroperasi di lokasi baru dan dikelola langsung oleh Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan.
- Segala bentuk pengutipan dana oleh pihak yang tidak berwenang adalah tindakan ilegal dan berpotensi melanggar hukum, termasuk pasal-pasal dalam KUHP terkait penggelapan dan penipuan.
- Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertindak di luar kewenangan dan merugikan mahasiswa serta masyarakat.
- Kami mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan tenaga pendidik untuk tidak melakukan transaksi keuangan atau mengikuti instruksi dari pihak yang tidak berwenang.
- Bagi mahasiswa atau pihak lain yang merasa dirugikan akibat pengutipan ilegal, silakan melaporkan kepada Yayasan melalui kontak resmi kami.
Kami menegaskan kembali bahwa Yayasan adalah pemilik sah dari perguruan tinggi ini sejak tahun 1983 dan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola serta mengambil keputusan terkait operasional kampus.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Yayasan melalui kontak resmi kami.
Hormat kami,
Rules Gaja, S.Kom
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan
( 082180458439 - 082276100565)